Kaleidoskop Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi dan Gratifikasi Sepanjang 2023

- 26 Desember 2023, 13:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS - Berikut ini kaleidoskop 2023 pejabat kementerian dan lembaga yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama tahun 2023.

1. Johnny G Plate (Menkominfo)

Penangkapan terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengawali pengungkapan kasus korupsi di tahun 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G pada 17 Mei 2023.

Johnny G Plate dinilai terbukti melawan hukum hingga merugikan negara Rp 8,032 triliun. Atas perbuatannya itu, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Plate juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

2. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)

Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga terjerat kasus korupsi yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

SYL menugaskan dua tersangka lainnya melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer ataupun bentuk barang dan jasa.

SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x