Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Selain itu, jaksa juga mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.***