Pengakuan Agus Rahardjo Mengungkap Upaya-upaya Pelemahan KPK?

- 2 Desember 2023, 17:00 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. /ANTARA

PRFMNEWS - Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo melalui program wawancara salah satu Televisi Swasta Nasional pada Jumat 1 Desember 2023, menyampaikan pengakuan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP.

Pernyataan Agus Rahardjo ini seperti menyingkap dugaan kuat intervensi Presiden Joko Widodo atas penanganan kasus megakorupsi E-KTP oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto dan berbagai politisi dan pengusaha.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, jika pengakuan Agus Rahardjo benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction Of Justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bakteri Wolbachia Tidak Menginfeksi Manusia, Kata Guru Besar UI

Menurut Isnur, tindakan Presiden Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

"Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum," kata Isnur dalam keterangan resmi YLBHI yang diterima Redaksi Radio PRFM, Sabtu 2 Desember 2023.

Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Baca Juga: Tokoh PPP Uu Ruzhanul Ulum Menerima Prabowo, AHY dan RK

"Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi E-KTP," kata Isnur.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x