Pengakuan Agus Rahardjo Mengungkap Upaya-upaya Pelemahan KPK?

- 2 Desember 2023, 17:00 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. /ANTARA

Ditegaskan Isnur, tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak, berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK," jelas Isnur.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah