4 Hasil Pertemuan AdaKami-OJK soal Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Bahas Orderan Fiktif hingga Bunga Tinggi

- 21 September 2023, 19:30 WIB
ILUSTRASI pinjol
ILUSTRASI pinjol /Pexels/Mikhail Nilov

Hasil ketiga, terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, Aman menyampaikan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Hasil keempat, OJK tengah mendalami informasi-informasi yang disampaikan pihak AdaKami dalam pertemuan tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Sebelumnya, OJK telah memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di medsos dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono Langsung Fokus Tangani Darurat Sampah di Kota Bandung

Dari pemanggilan tersebut, Aman menuturkan, pihak AdaKami mengaku telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur (terduga korban teror debt collector AdaKami) berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x