4 Hasil Pertemuan AdaKami-OJK soal Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Bahas Orderan Fiktif hingga Bunga Tinggi

- 21 September 2023, 19:30 WIB
ILUSTRASI pinjol
ILUSTRASI pinjol /Pexels/Mikhail Nilov

PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak platform AdaKami atau PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku perusahaan fintech peer to peer lending yang viral di media sosial (medsos) usai adanya kasus nasabahnya yang bunuh diri diduga akibat mengalami teror dan tindak kekerasan oleh oknum debt collector yang menagih utang pinjaman online (pinjol).

Ada empat poin hasil pertemuan antara OJK dan AdaKami yang berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 terkait kasus dugaan teror dan kekerasan oleh oknum debt collector AdaKami terhadap seorang nasabah hingga memicu bunuh diri. Hasil pertemuan ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resminya.

Aman membeberkan hasil pertemuan pertama adalah OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral terkait nasabah bunuh diri diduga akibat pelanggaran dalam penagihan utang pinjol yang dilakukan terhadap korban.

Baca Juga: AdaKami Investigasi Kasus Teror Debt Collector yang Sebabkan Nasabah Bunuh Diri

“OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ujar Aman.

Aman pun mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157.

Hasil kedua, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ucap Aman.

Baca Juga: Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri Usai Diteror Debt Collector, AdaKami Beberkan Sejumlah Hal ini

Hasil ketiga, terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, Aman menyampaikan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Hasil keempat, OJK tengah mendalami informasi-informasi yang disampaikan pihak AdaKami dalam pertemuan tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Sebelumnya, OJK telah memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di medsos dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono Langsung Fokus Tangani Darurat Sampah di Kota Bandung

Dari pemanggilan tersebut, Aman menuturkan, pihak AdaKami mengaku telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur (terduga korban teror debt collector AdaKami) berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x