PRFMNEWS - Manajemen aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami memastikan akan melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pelanggaran penagihan utang oleh oknum debt collector yang menyebabkan nasabah bunuh diri.
Melalui keterangan resminya, AdaKami menyatakan bahwa pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
"Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini Kamis 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," tulis keterangan resmi AdaKami.
Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono Langsung Fokus Tangani Darurat Sampah di Kota Bandung
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan, AdaKami telah melakukan pengecekan terhadap nomor penagih (oknum debt collector) yang beredar viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan ini, hasilnya menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem DC AdaKami.
Namun Bernardiono menegaskan, pihaknya siap menjalankan tindakan hukum apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan utang pinjol berupa teror dan kekerasan oleh oknum debt collector AdaKami terhadap nasabah hingga memicu aksi bunuh diri.
AdaKami memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran penagihan utang pinjol ini dan memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.***