Operasi Zebra Jaya 2023, Hindari 15 Pelanggaran Lalin ini Agar Tak Kena Tilang Polisi

- 18 September 2023, 18:00 WIB
Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya, Hindari Jenis Pelanggaran ini! Apa Sajakah Itu?
Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya, Hindari Jenis Pelanggaran ini! Apa Sajakah Itu? /Fajar/PMJ News

PRFMNEWS – Operasi Zebra Jaya 2023 sudah digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin 18 September 2023. Operasi Zebra Jaya di wilayah DKI Jakarta ini akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 1 Oktober 2023.

Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi fokus penindakan penilangan oleh polisi bagi pengendara yang tidak taat aturan saat mengemudi di jalanan DKI Jakarta.

Penindakan tilang oleh polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini akan diberlakukan bagi para pengendara baik roda dua (sepeda motor), roda empat (mobil) atau lebih yang melakukan 15 macam pelanggaran lalin.

Baca Juga: Daftar Transportasi Umum Pendukung Akses Penumpang Kereta Cepat Rute Stasiun Tegalluar-Pusat Kota Bandung

Daftar 15 bentuk pelanggaran yang akan ditilang polisi selama Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin 18 September 2024, yakni sebagai berikut:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan handphone (HP) saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.

Baca Juga: Permudah Penumpang Kereta Cepat, Stasiun Cimekar dan Gedebage Akan Terhubung dengan Stasiun Tegalluar

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis keterangan di unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x