Soal Wine Berlabel Halal, Polisi Akan Minta Klarifikasi MUI

- 12 September 2023, 22:00 WIB
Wine Nabidz.
Wine Nabidz. /Instagram.com/@nabidzdessert/

PRFMNEWS - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kasus laporan 'wine halal' merek Nabidz.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengundang MUI untuk klarifikasi hal ini pada minggu ini.

“Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Viral 'Wine Nabidz' Halal, BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal Karena Terbukti Manipulasi Data

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan terlapor.

“Ini kita lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Selain mengundang MUI, Ade Safri menyebut bahwa mereka juga akan mengajak beberapa ahli untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Baca Juga: Kekeringan Mulai Terjadi di Indonesia, MUI Ajak Warga Bandung Berdoa Minta Turun Hujan

“Pasti, para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” tuturnya.

Laporan polisi

Sebelumnya, terjadi kontroversi terkait minuman anggur merek Nabidz. Merek minuman tersebut diduga telah membohongi konsumen dengan klaim bahwa produk tersebut tidak mengandung alkohol dan dilengkapi dengan logo sertifikat halal. Kontroversi ini akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi.

Muhammad Adi (37), bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu,23 Agustus 2023.

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi

Sumadi menjelaskan bahwa produk tersebut awalnya didaftarkan di Kementerian Agama. Namun, Kementerian Agama kemudian mencabut sertifikat halalnya.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Minta Klarifikasi Malaysia Mengenai Lagu Hello Kuala Lumpur

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” sambungnya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” tutupnya.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2023, dengan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 28(1) dan/atau Pasal 45A Ayat(1) dan/atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x