Viral 'Wine Nabidz' Halal, BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal Karena Terbukti Manipulasi Data

- 28 Agustus 2023, 13:30 WIB
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi /Instagram.com/@nabidzdessert/

PRFMNEWS - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan pemblokiran sementara sertifikat halal yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), pada produk minuman keras beralkohol anggur merah atau red wine yang diklaim mendapatkan sertifikat halal.

Minuman tersebut viral usai diunggah di media sosial Instagram pada 8 Juli 2023 lalu. Dalam unggahan tersebut, produk minuman bermerek Nabidz tersebut diklaim sebagai “wine halal”.

Hal tersebut kemudian viral lantaran wine merupakan minuman beralkohol yang haram dalam syariat Islam.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Harap Kegaduhan Al Zaytun Bisa Segera Mereda

Diketahui Produk bernama Nabidz merupakan produk minuman yang terbuat dari varian anggur hitam campuran Italia-Australia dan diproduksi oleh Profesor Beno Yulianto. Saat ini produk tersebut sudah diperjualbelikan dengan mengklaim telah bersertifikat halal.

Aditya Dwi Putra selaku reseller brand tersebut mengklaim Nabidz adalah jus anggur yang diharap bisa membantu kaum muslim yang masih kecanduan (meminum-minuman) anggur untuk beralih ke yang halal.

"Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut," ungkap Aditya.

Baca Juga: Inovasi Sreeya Sewu Indonesia Kembangkan Industri Pangan Halal dengan Transformasi Digital

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x