Viral 'Wine Nabidz' Halal, BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal Karena Terbukti Manipulasi Data

- 28 Agustus 2023, 13:30 WIB
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi /Instagram.com/@nabidzdessert/

Sanksi untuk PPH

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya menyatakan akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

Majelis Ulama Indonesia juga telah menyatakan wine tersebut haram. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sertifikasi Halal KFC Dicabut Pemerintah Indonesia?

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Baca Juga: Kemenag Ungkap 7 Fakta Kemudahan Urus Sertifikasi Halal, Mulai Cara Daftar hingga Besaran Biaya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x