Viral 'Wine Nabidz' Halal, BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal Karena Terbukti Manipulasi Data

- 28 Agustus 2023, 13:30 WIB
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi /Instagram.com/@nabidzdessert/

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ucap dia.

Dalam laporannya, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x