Viral 'Wine Nabidz' Halal, BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal Karena Terbukti Manipulasi Data

- 28 Agustus 2023, 13:30 WIB
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi
Ketua MUI Tetapkan Wine Nabidz Logo 'Halal', Haram Dikonsumsi /Instagram.com/@nabidzdessert/

PRFMNEWS - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan pemblokiran sementara sertifikat halal yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), pada produk minuman keras beralkohol anggur merah atau red wine yang diklaim mendapatkan sertifikat halal.

Minuman tersebut viral usai diunggah di media sosial Instagram pada 8 Juli 2023 lalu. Dalam unggahan tersebut, produk minuman bermerek Nabidz tersebut diklaim sebagai “wine halal”.

Hal tersebut kemudian viral lantaran wine merupakan minuman beralkohol yang haram dalam syariat Islam.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Harap Kegaduhan Al Zaytun Bisa Segera Mereda

Diketahui Produk bernama Nabidz merupakan produk minuman yang terbuat dari varian anggur hitam campuran Italia-Australia dan diproduksi oleh Profesor Beno Yulianto. Saat ini produk tersebut sudah diperjualbelikan dengan mengklaim telah bersertifikat halal.

Aditya Dwi Putra selaku reseller brand tersebut mengklaim Nabidz adalah jus anggur yang diharap bisa membantu kaum muslim yang masih kecanduan (meminum-minuman) anggur untuk beralih ke yang halal.

"Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut," ungkap Aditya.

Baca Juga: Inovasi Sreeya Sewu Indonesia Kembangkan Industri Pangan Halal dengan Transformasi Digital

Sanksi untuk PPH

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya menyatakan akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

Majelis Ulama Indonesia juga telah menyatakan wine tersebut haram. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sertifikasi Halal KFC Dicabut Pemerintah Indonesia?

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Baca Juga: Kemenag Ungkap 7 Fakta Kemudahan Urus Sertifikasi Halal, Mulai Cara Daftar hingga Besaran Biaya

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

Selain itu seorang konsumen bernama Muhamad Adinur Kiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada barang tersebut.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal bermerek Nabidz. Jadi, dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja, mengutip dari ANTARA.

Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp 250 ribu per botol dan kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.

Baca Juga: Disperindag ESDM Garut Berikan Layanan Sertifikasi Halal Gratis, Berikut Cara Daftarnya

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? wine halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami, bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag.

"Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ucapnya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk wine merah dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ucap dia.

Dalam laporannya, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x