Tekan Polusi Udara, Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Emisi Industri di Jabar, DKI Jakarta, Banten

- 26 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Jakarta /Reuteurs/ Willy Kurniawan

PRFMNEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi kualitas udara untuk mengendalikan emisi gas buang sektor industri guna menekan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri yang ditetapkan Kemenperin ini bertugas mengawasi perusahaan industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagai salah satu aksi nyata mengendalikan polusi udara Jabodetabek.

"Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto dalam keterangan tertulis, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Warga Karawang Tolak Pembongkaran Jembatan Darurat Akibat Proyek Kereta Cepat

Eko menjelaskan sebagaimana arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, tim inspeksi akan segera melakukan sejumlah langkah untuk menekan polusi udara antara lain, inventarisasi seluruh sektor industri di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten.

Langkah inventarisasi tersebut untuk menganalisis serta mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

"Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Pemalakan di Jalan Cikondang Ternyata Masih di Bawah Umur

Eko menyatakan Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.

Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Selanjutnya, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.

Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” jelasnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Polri Hingga 30 September

Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Eko menyatakan pula, Kemenperin menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.

Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.

“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelas Dirjen KPAII.

Baca Juga: VIDEO: Rumah di Komplek Bukit Mekar Indah Nyaris Dibobol Maling

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional.

“Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah