Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Polri Hingga 30 September

- 25 Agustus 2023, 11:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang selama 40 hari ke depan hingga 30 September 2023.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis yaitu terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan.

Baca Juga: Kata Kang Emil Soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada kasus lain pada Selasa, 2 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Kementerian Agama Bertanggung Jawab Atas Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah