Tangani Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Mulai Kembali Terapkan WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

- 18 Agustus 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Antara/Fauzan/

PRFMNEWS - Dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan WFH bagi ASN mulai 23 Agustus 2023 mendatang bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pada Kamis, 17 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Begini Mekanisme WFH Pegawai dan PJJ Anak Sekolah dari Pemprov DKI Jakarta

Menurut Sigit, uji coba WFH akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Nantinya, ASN yang harus memberikan pelayanan langsung seperti karyawan RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan harus tetap bekerja di kantor atau WFO.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Sigit.

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemprov DKI Akan Terapkan WFH Bagi PNS

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x