PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan status bahaya polusi udara di wilayahnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap bahwa pihaknya akan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan penerapan WFH itu dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara di Jabodetabek, Sandiaga Pilih 3 Langkah ini
"Kami tadi membahas work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta. Artinya WFH itu bisa 50:50 persen atau 40:60 persen untuk mengurangi kegiatan harian di Pemprov DKI,” kata Heru usai mengikuti Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2023.
Heru menjelaskan kebijakan WFH ini diterapkan untuk pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, bagi pegawai di bidang pelayanan, Heru mewajibkan untuk hadir secara langsung.
"Sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mudah-mudahan September ini bisa langsung jalankan," ujar Heru.