Gerombolan Bermotor Ugal-ugalan di Jalan AH Nasution Bandung Ternyata Remaja, Disanksi dari Polisi dan Sekolah

- 15 Agustus 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi gerombolan bermotor.
Ilustrasi gerombolan bermotor. /Dok PRFM

PRFMNEWS - Sebanyak delapan remaja yang ditangkap polisi karena bagian dari gerombolan geng motor yang ugal-ugalan berkendara sambil membentangkan bendera di Jalan AH Nasution, Kota Bandung hingga videonya viral di media sosial mendapat sanksi dari Kepolisian.

Total empat sanksi diberikan polisi dan pihak sekolah untuk memberikan efek jera kepada delapan remaja yang tergabung ke gerombolan ugal-ugalan naik sepeda motor di Jalan AH Nasution Bandung beberapa waktu lalu sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Terkait pemberian sanksi dari kepolisian, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan, delapan remaja tergabung dalam geng motor ini masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.

Baca Juga: Warga Usia 16 Tahun di Sumedang Kini Sudah Bisa Lakukan Perekaman KTP

Sehingga, ujar Eko, pihaknya tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan terhadap delapan pelajar tersebut, namun polisi memberikan sanksi lainnya.

Sanksi pertama yang dijatuhkan dari polisi, kata Eko, berupa tilang, kemudian kedua yakni sepeda motor yang mereka kendarai dan tidak dilengkapi surat-surat juga kelengkapan berkendara lainnya ditahan selama dua bulan di kantor polisi.

"Kemudian, Sat Intelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian)," tutur Eko, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Sarapan Lebih Awal Ternyata Dapat Mengurangi Risiko Diabetes Tipe 2

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah