Warga Usia 16 Tahun di Sumedang Kini Sudah Bisa Lakukan Perekaman KTP

- 15 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi perekaman EKTP
Ilustrasi perekaman EKTP /Pemkab Sumedang/

PRFMNEWS – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang Gin gin Erma Hidayat mengatakan, warga yang berusia 16 tahun kini sudah bisa melakukan perekaman KTP.

Namun Gin gin menegaskan bahwa meski warga umur 16 tahun sudah bisa lakukan perekaman KTP, untuk KTP-nya baru bisa diterbitkan ketika usia yang bersangkutan sudah 17 tahun.

Gin gin juga menyampaikan bahwa perekaman KTP untuk warga usia 16 tahun masih terbatas di lima kecamatan saja di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Warga Kota Cimahi, Begini Alur Pengajuan KTP Elektronik Hilang, Rusak, atau Ingin Melakukan Perubahan Data

Lima kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman KTP untuk warga usia 16 tahun, ujar Gin gin, yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Sukasari, Wado, Surian dan Jatinunggal.

"Untuk lima kecamatan ini alat perekam KTP-nya sudah baru, sehingga memungkinkan warga yang sudah berusia 16 bisa dilakukan perekaman lebih awal," ucap Gin Gin, Senin 14 Agustus 2023.

Adapun tujuan perekaman KTP dilakukan lebih awal, jelas Gin gin, adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan saat perekaman berbarengan dengan masyarakat yang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Mulai Berlakukan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital Pengganti KTP-el

Dia pun berharap ke depan alat perekam di semua kecamatan di Kabupaten Sumedang dapat diganti dengan yang baru sehingga proses perekaman bisa dilakukan lebih awal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x