Pengamat Sebut Aktivitas Live di Medsos Harus Diatur, Tapi Jangan Batasi Kebebasan Berekspresi

- 28 Agustus 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi media sosial. *Pixabay
Ilustrasi media sosial. *Pixabay /Pixabay/



PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat terancam tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran (live) di platform media sosial, apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan.

Pasalnya, jika uji UU Penyiaran dikabulkan, fitur siaran bakal dibatasi, hanya untuk lembaga penyiaran yang berizin.

Pengamat Media Sosial yang juga Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria menilai, aktivitas siaran di media sosial memang perlu diatur.

Namun, substansinya jangan sampai membatasi masyarakat dalam hal kebebasan berekspresi.

"(Live di medsos) ke depan perlu diatur, tapi substansinya tidak mengurangi kebebasan berekspresi," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 27 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Serikat Guru Harap Pemerintah Juga Perhatikan PJJ Luring

Dia mengatakan, perkembangan media sosial membuat orang bisa melakukan siaran langsung, entah untuk hal yang bersifat pribadi, maupun bisnis.

Fitur siaran langsung atau live ini ungkap dia membuat adanya semacam perebutan perhatian masyarakat yang dilakukan platform media sosial dengan lembaga penyiaran.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa banyak pengguna yang melakukan siaran langsung di medsos, tapi abai dengan peraturan dan kode etik penyiaran.

Secara umum yang melakukan persiapan penyiaran di medsos dengan baik adalah orang yang memiliki basik jurnalis.

"Ketika aktivitas jurnalis pindah ke medsos, kebiasaannya diterapkan. Lain cerita kalau tidak ada background jurnalis, tidak juga baca buku-buku tentang penyiaran, itu relatif abai," katanya.

Baca Juga: Jika Uji UU Penyiaran Dikabulkan, Masyarakat Terancam Tak Bisa Live di Medsos

Sebelumnya, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

RCTI dan iNews TV menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x