Tak Atur Youtube dan Netflix, UU Penyiaran Digugat RCTI ke MK

- 31 Mei 2020, 10:29 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. //Pexels

BANDUNG,(PRFM) – RCTI dan INews TV meminta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, undang-undang tersebut tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.

Dilaporkan ANTARA, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tegas Tentang Protokol Kesehatan di Sekolah

Menurut RCTI dan INews, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.

Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.

Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: DMI Jabar Sudah Berikan Imbauan kepada DKM Terkait Pelaksanaan Ibadah dengan Protokol Kesehatan

Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.

Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x