Kendaraan yang Masuk Kantor Dinas LH Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

- 21 Agustus 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan. /Pertamina/

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengatasi masalah polusi udara. Setelah menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH), kini setiap kendaraan yang akan masuk kawasan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Sudin LH dan UPT sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah nyata dalam upaya DLH Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat.

Dalam penerapan aturan ini, nantinya akan ada pengecekan kendaraan pegawai, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tangani Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Mulai Kembali Terapkan WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

“Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya,” ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto Senin hari ini dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dia menyampaikan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

“Mulai Kamis, 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika akan melakukan uji emisi di Bengkel Prasarana, wajib mendaftar dulu melalui aplikasi JAKI atau di web ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Adakan Uji Emisi Gratis Bagi Konsumen Pertamax Series

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x