Selain itu, pegawai Dinas, UPT dan Sudin LH juga diwajibkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi (EV, sepeda dan lain-lain) setiap Rabu.
Ditambahkan Asep, pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya dimulai dari internal kita sendiri,” tandas Asep.***