Pemprov DKI Awasi ASN yang WFH dengan Panggilan Video

- 21 Agustus 2023, 18:30 WIB
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini.
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini. /ANTARA/Siti Nurhaliza

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan melakukan pengawasan ketat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kembali WFH bagi sebagian ASN sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Kata Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengawasi ASN saat menjalani WFH yang dilakukan melalui panggilan video (video call).

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Terbitkan SE Aturan Detail WFH-WFO bagi ASN di Jakarta, Ini Isi Lengkapnya

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Senin, 21 Agustus 2023.

Heru menuturkan WFH ini tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

"Nantinya, jika uji coba terbilang efektif pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Baca Juga: Tangani Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Mulai Kembali Terapkan WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

Lalu kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN tidak disiplin, maka akan kembali ditempatkan di kantor.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x