Awas Kena Denda! 6 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api

- 31 Juli 2023, 10:20 WIB
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023.
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023. /PT KAI/

penumpa

PRFMNEWS - Kereta api memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Bagasi yang melebihi aturan akan dikenakan denda. Anda yang hendak menggunakan kereta api untuk bepergian mesti mencermati aturan mengenai bagasi ini supaya terhindar dari denda atau biaya tambahan.

Bagi para calon penumpang KAI, perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.

Karena saat naik kereta api, banyak penumpang yang membawa berbagai macam barang bawaan. Namun meskipun diperbolehkan menyertakan banyak barang, namun penumpang tidak boleh membawa barang suka-suka atau asal-asalan. Ada aturan barang bawaan di kereta api yang harus ditaati oleh setiap penumpang.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan KA Brantas Vs Truk, KAI Ungkap 3 Alasan Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak

PT KAI menjelaskan bahwa aturan barang bawaan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

PT KAI juga menghimbau kepada penumpang untuk membawa barang secukupnya dan mengusahakannya untuk diletakkan di satu tempat.

Berikut ini sejumlah aturan yang diberlakukan PT KAI mengenai barang bawaan di kereta api, yang harus diketahui oleh penumpang:

Baca Juga: Cek Aturan Bagasi Penumpang KA Sebelum Mudik, Jenis Barang Dilarang Dibawa hingga Biaya Kelebihan Berat Maksim

1. Syarat barang masuk bagasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x