Awas Kena Denda! 6 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api

- 31 Juli 2023, 10:20 WIB
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023.
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023. /PT KAI/

Setiap penumpang boleh membawa barang masuk ke bagasi kereta api dengan berat maksimal 20 kilogram, dan dengan volume maksimal 100 dm3. Selain itu, paling banyak terdiri dari empat item bagasi tanpa biaya tambahan.

2. Biaya kelebihan berat bagasi

Jika membawa barang yang melebihi ketentuan berat dan ukuran, barang tersebut tetap boleh dibayar. Namun, dikenakan biaya tambahan sebagai berikut.

- Kereta api kelas eksekutif Rp10 ribu kilogram.

- Kereta api kelas bisnis Rp6.000 per kilogram.

- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000 kilogram.

Jika kamu ketahuan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan, dan belum memiliki surat bagasi, maka akan kena denda sebesar Rp50 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas eksekutif.

Selain itu, denda Rp30 ribu per 5 kilogram untuk kereta api kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp15 ribu per 5 kilogram untuk kelas ekonomi non-komersial.

3. Dilarang membawa barang lebih dari 40 kilogram

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah