Awas Kena Denda! 6 Aturan Barang Bawaan Penumpang saat Naik Kereta Api

- 31 Juli 2023, 10:20 WIB
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023.
Penumpang Kereta saat melakukan check in. Berikut daerah tujuan utama wisatawan pada masa libur Nataru 2023. /PT KAI/

Jika barang bawaan kamu memiliki berat lebih dari 40 kilogram, maka gak diizinkan membawanya ke dalam kabin kereta. Disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, seperti KAI Logistik.

5. Aturan membawa sepeda

Kamu bisa membawa sepeda saat naik kereta api. Namun, hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

5. Kerusakan dan kehilangan barang

PT KAI tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Setiap penumpang diminta untuk menjaga barang bawaannya masing-masing. Namun apabila penumpang kehilangan barang atau tertinggal di kereta, maka dapat meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Baca Juga: Selain KLB, KAI Sediakan Layanan Kereta Api Rombongan, Cek Cara, Syarat dan Tarif Tiketnya

6. Jenis barang yang tidak diizinkan saat naik kereta api

Ada beberapa jenis barang yang tidak diizinkan dibawa oleh penumpang kereta api. PT KAI melarang penumpang membawa barang-barang sebagai berikut: senjata api dan tajam, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, binatang, barang yang mudah meledak/terbakar, papan selancar, dan barang beraroma amis/busuk karena mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang menurut pertimbangan petugas tidak pantas diangkut sebagai bagasi, baik dari segi besarnya atau keadaan barang. Penumpang juga tidak boleh membawa barang yang dilarang oleh peraturan undang-undang.

Itulah beberapa aturan membawa barang saat naik kereta api. Disarankan membawa barang secukupnya dalam satu tempat, sehingga perjalanan kamu bisa lebih nyaman dan aman, dan tentu saja penumpang lainnya juga ikut nyaman.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah