Viral Dirut Bank Syariah di NTB Diduga Nikahi Kakak Beradik, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Kemenag

- 26 Agustus 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
- Beredar sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’.

Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan kontroversi, lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan.

 



Baca Juga: Ingin Pulang ke Kampung Halaman, Satu Pasien Panti Disabilitas Mental Sempat Larikan Ambulans

Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan masyarakat kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenag, hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan, pernikahan yang jadi perbincangan warganet tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi.

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020.

Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

 

Baca Juga: Tujuh Hari Dibangun, Jembatan Cimeta Bandung Barat Akhirnya Diresmikan

“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya.

Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.

Baca Juga: 19 Karyawan RSUD 45 Kuningan Positif Covid-19 Tanpa Gejala

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menambahkan, Pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x