Menkes Budi Gunadi Bantah Isu UU Kesehatan Baru Muluskan Dokter Asing Praktik di Indonesia

- 18 Juli 2023, 07:40 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /Dok BPMI Setpres.

PRFMNEWS - Polemik serta tudingan yang bergulir terkait pengesahan Undang-undang Kesehatan memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada dokter asing berpraktik di Indonesia, dibantah oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," kata Budi dikutip dari ANTARA.

Dalam Undang-undang Kesehatan terbaru, kata Budi, mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Meski Ada 2 Fraksi yang Menolak

"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.

UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Dikatakan Budi, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia. Ia mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Link Download RUU Kesehatan 2023 yang Baru Disahkan Jadi UU oleh DPR, Apa Isi Aturan di Dalamnya?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x