Cara Daftar Konversi Motor BBM ke Listrik Online, Mudah Kok

- 25 Juni 2023, 14:30 WIB
Beberapa kendaraan motor hasil konversi dari BBM ke listrik.
Beberapa kendaraan motor hasil konversi dari BBM ke listrik. /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah mengajak masyarakat mengonversi motor berbahan bakar fosil atau BBM menjadi kendaraan listrik dengan memanfaatkan program subsidi Rp7 juta.

 

Pendaftaran permohonan konversi motor BBM ke motor listrik pun dapat dilakukan secara online.

Untuk pengajuan online, masyarakat dapat mengakses laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Manfaatkan Subsidi Motor Listrik, Bisa Konversi dari Motor BBM

"Masing-masing memperoleh 7 juta rupiah bantuan pemerintah, dan syarat sangat mudah, bahwa masyarakat yang punya motor BBM, bisa daftar secara online," kata Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Utomo dalam acara WJEF di kantor BI Jabar, Braga, Bandung, Minggu 25 Juni 2023.

Gigih mengungkapkan, konversi ke motor listrik sangat mudah dan sudah terintegrasi dari proses pemasangan hingga perubahan jenis kendaraan yang tertera di STNK.

"Semua terintegrasi, sampai perubahan STNK melalui platform website kita," terangnya.

 

Baca Juga: BI Jabar Ungkap Dampak Positif Sektor Ekonomi dari Program Transisi Energi

Hingga saat ini kata Gigih, sudah ada 4.000 pendaftar konversi motor listrik se-Indonesia melalui bengkel-bengkel tersertifikasi yang ditunjuk pemerintah.

Berikut tahapan konversi motor listrik secara online:

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengisi identitas sesuai KTP, spesifikasi motor, dan memilih bengkel konversi

2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan

3. Melakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengna pihak bengkel mengenai biaya konversi

Baca Juga: Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT ke Kemenhub

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan

8. LVI melakukan verifikasi

9. Serah terima sepeda motor yang sudah dikonversi kepada pemilik.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x