Kabel Listrik Tegangan Tinggi, Polres Cimahi Pasang Spanduk Larangan Main Layangan di Jalur Kereta Cepat

- 22 Mei 2023, 21:30 WIB
Polres Cimahi pasang spanduk larangan bermain layangan di jalur kereta cepat.
Polres Cimahi pasang spanduk larangan bermain layangan di jalur kereta cepat. /Polres Cimahi


PRFMNEWS - Polres Cimahi mengantisipasi banyaknya layangan yang menyangkut di kabel listrik tegangan tinggi jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya mulai memasang spanduk larangan di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan masyarakat bermain layangan dari jalur Cimahi hinga Cipendeuy.

"Selain kita himbau kepada masyarakat secara langsung, Kita juga memasang sedikitnya 10 spaduk larangan di Jalan raya Cipeundeuy, Cikalong Wetan, Cipatat, Padalarang, Cimahi, dan hingga Cimahi selatan," kata Aldi, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Berlistrik, KCIC: Masyarakat Harus Berhati-hati

Aldi menjelaskan, keberadaan layangan dapat mengganggu dan membahayakan bagi perjalanan kereta cepat yang dialiri listrik tegangan tinggi di jalurnya.

"Layangannya bisa terbakar bila mengenai kabel listrik, terlebih benangnya. Selain membahayakan bagi keberadaan kereta cepat, benang layangan juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya," jelasnya.

Selain menghimbau untuk tidak bermain layangan, masyarakat juga dilarang untuk beraktivitas di jalur kereta cepat, melempar benda asing, bermain balon udara di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB serta masuk ke area-area terlarang lainnya.

Baca Juga: Ada Kolam Lele di Kolong Rel Kereta Cepat, Polisi Ingatkan Warga Tidak Dirikan Apa Pun

"Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional kereta cepat," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x