Baca Juga: BI Jabar Ungkap Dampak Positif Sektor Ekonomi dari Program Transisi Energi
Hingga saat ini kata Gigih, sudah ada 4.000 pendaftar konversi motor listrik se-Indonesia melalui bengkel-bengkel tersertifikasi yang ditunjuk pemerintah.
Berikut tahapan konversi motor listrik secara online:
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengisi identitas sesuai KTP, spesifikasi motor, dan memilih bengkel konversi
2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan
3. Melakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengna pihak bengkel mengenai biaya konversi
Baca Juga: Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor