Ingat! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan, Potong Jatah Cuti Tahunan, Kata Menaker

- 23 Juni 2023, 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 selama dua hari bersifat fakultatif atau pilihan.

Menaker menyebut pula karyawan yang mengambil cuti bersama Idul Adha 2023, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

Aturan tentang cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat pilihan atau tidak wajib diambil pekerja dan akan memangkas jatah cuti tahunan bagi yang mengambil diungkap Menaker dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Perubahan Cuti Bersama Selama 2023, Berlaku Mulai Hari ini

Ida Fauziyah menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/3/HKBP04/4 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Ida Fauziyah.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Catat! Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 2023 dari Pemerintah, Ada Libur Long Weekend 5 Hari

Perhitungan jumlah cuti

Sehingga Ida Fauziyah menegaskan, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama Idul Adha 2023, maka jumlah cuti tahunannya tidak akan berkurang.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucap Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.

Sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan tanggal merah atau Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca Juga: Jokowi Berharap Penambahan Jumlah Cuti Bersama Idul Adha Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dengan telah ditetapkannya dua tanggal cuti bersama tersebut, Menko PMK berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.

"Cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," paparnya.

Muhadjir Effendy menuturkan pula dengan ditetapkannya cuti bersama tersebut maka akan terjadi libur panjang, karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu (1 dan 2 Juli).

“Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah,” tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah