Penumpang KA Boleh Lepas Masker, Orang Belum Vaksin Covid-19 Sama Sekali Bisa Naik Kereta Api?

- 17 Juni 2023, 10:20 WIB
Penumpang KA Boleh Lepas Masker, Orang Belum Vaksin Covid-19 Sama Sekali Bisa Naik Kereta Api?
Penumpang KA Boleh Lepas Masker, Orang Belum Vaksin Covid-19 Sama Sekali Bisa Naik Kereta Api? /PT KAI

PRFMNEWS – PT KAI telah menerapkan syarat terbaru naik kereta api (KA) salah satunya penumpang sehat boleh tidak memakai masker saat berada di stasiun maupun selama perjalanan.

Syarat dan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru bagi penumpang kereta api baik jarak jauh, lokal, aglomerasi, maupun komuter ini merujuk pada SE No. 17 Tahun 2023 Kementerian Perhubungan.

Tapi, bagaimana dengan syarat vaksinasi booster Covid-19, dan apakah orang baik dewasa atau anak yang belum disuntik vaksin sama sekali dari dosis pertama sudah diperbolehkan naik kereta api?

Baca Juga: KAI Klaim Kualitas Air Minum Isi Ulang yang Tersedia Gratis di Stasiun Aman Dikonsumsi

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, KAI menjelaskan bahwa syarat vaksinasi booster Covid-19 sesuai regulasi dalam SE terbaru Kemenhub tersebut kini bersifat anjuran atau sudah tidak wajib lagi.

Sehingga KAI memastikan masyarakat baik dewasa maupun anak yang sama sekali belum menerima vaksin Covid-19 sudah boleh naik kereta api mulai 12 Juni 2023.

Kepastian terkait penerapan syarat terbaru vaksinasi Covid-19 saat ini berupa anjuran dijelaskan KAI saat menjawab pertanyaan salah satu pelanggan di kolom komentar unggahan, Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga: Meski Resmi Dicabut, Pakai Masker Tetap Penting di Kondisi Tertentu, Kata Dokter Spesialis Paru

“Min kalau belum sama sekali vaksin berarti sudah bisa naik kereta ya? Mohon dijawab,” tanya salah satu pelanggan.

“Boleh Kak. Sesuai SE No. 17 Tahun 2023 Kemenhub tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19,” jawab KAI.

“Kalau anak-anak di bawah 15 tahun belum vaksin boleh naik kereta gak min?,” tanya pelanggan lain masih di kolom komentar.

“Halo Kak. Boleh, merujuk regulasi terbaru sesuai SE Kemenhub No.17/2023, syarat vaksin saat ini hanya bersifat anjuran, terutama bagi yang berisiko tinggi penularan Covid-19,” jawab KAI.

Diketahui, KAI resmi mengumumkan update syarat dan prokes naik kereta api jarak jauh, lokal, aglomerasi dan komuter menyusul terbitnya SE Kemenhub terbaru tersebut yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

Dalam SE Kemenhub tersebut dijelaskan, penumpang KA boleh tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, bagi penumpang dalam kondisi tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 tetap dianjurkan memakai masker secara tertutup.

Penumpang KA tetap dianjurkan sudah menerima vaksin Covid-19 sampai dengan booster kedua (dosis keempat) terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Setiap penumpang kereta api dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah