Mahfud MD Angkat Bicara Usai Disebut Jokowi Potensial Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

- 25 April 2023, 16:40 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Foto: Instragram/Mohmahfudmd

"Inikan baru lempar bola, belum ada yang final, lempar bolanya masih akan lama. Kecuali calon presidennya sudah agak definitif, PDIP sudah definitif karena tiketnya sudah ada, yang lain masih lempar bola. Pokoknya biarkan akan mengerucutkan mana yang terbaik bagi bangsa dan negara ini," ucapnya.

Terpenting, lanjutnya, setiap capres dan cawapres harus tunduk pada setiap aturan yang sudah ada. Di samping itu, masyarakat juga punya hak menilai dan memilih calon yang tepat melalui Pilpres 2024.

Baca Juga: Sistem Buka Tutup Diterapkan di Jalur Bandung - Cianjur Pada Arus Balik Lebaran 2023

"Satu Warga Negara Indonesia, dua bertakwa pada tuhan, tidak terlibat tindak pidana dan syarat-syarat lainnya yang ada dalam hukum, untuk kualitas dan kapabilitas diserahkan kepada masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: INFO PENEMUAN Kunci Motor Honda di Gang Nyi Empok Pagarsih Kota Bandung

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah