Rumus Cara Hitung Uang Lembur Karyawan Masuk Kerja di Libur Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

- 25 April 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran /Iqbalnuril / Pixabay

7. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

8. Media massa.

9. Pekerjaan di bidang pengamanan.

10. Lembaga konservasi.

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Ketentuan penghitungan upah lembur bagi pekerja/buruh yang masuk kerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri sesuai Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Strategi Polisi Urai Macet di Kawasan Wisata Lembang

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah