Rumus Cara Hitung Uang Lembur Karyawan Masuk Kerja di Libur Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

- 25 April 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran /Iqbalnuril / Pixabay

“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.” (Pasal 4)

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.” (Pasal 5)

Perusahaan/sektor usaha dengan jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalankan terus menerus dan perlu mempekerjakan karyawan meski hari libur nasional, yakni yang berkaitan dengan:

1. Pelayanan jasa kesehatan.

2. Pelayanan jasa transportasi.

3. Jasa perbaikan alat transportasi.

4. Usaha pariwisata.

5. Jasa pos dan telekomunikasi.

Baca Juga: Jalur Utama Arus Balik Tasikmalaya-Garut Terhambat Akibat Longsor di Salawu

6. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah