“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.” (Pasal 4)
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.” (Pasal 5)
Perusahaan/sektor usaha dengan jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalankan terus menerus dan perlu mempekerjakan karyawan meski hari libur nasional, yakni yang berkaitan dengan:
1. Pelayanan jasa kesehatan.
2. Pelayanan jasa transportasi.
3. Jasa perbaikan alat transportasi.
4. Usaha pariwisata.
5. Jasa pos dan telekomunikasi.
Baca Juga: Jalur Utama Arus Balik Tasikmalaya-Garut Terhambat Akibat Longsor di Salawu
6. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.