Rumus Cara Hitung Uang Lembur Karyawan Masuk Kerja di Libur Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

- 25 April 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran /Iqbalnuril / Pixabay

PRFMNEWS – Upah atau uang lembur jadi hak pekerja atau buruh yang masuk kerja saat hari libur nasional atau tanggal merah yang resmi ditetapkan Pemerintah, salah satunya pada momen Lebaran Idul Fitri 2023.

Rumus cara hitung besaran uang lembur bagi pegawai yang tetap masuk kerja pada tanggal merah libur Lebaran Idul Fitri 2023 diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan tentang pemberian uang lembur bagi pekerja/buruh yang masuk kerja saat libur Lebaran Idul Fitri tertuang dalam di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan dan Keutamaan Puasa Syawal Menurut Ustadz Adi Hidayat

Aturan tersebut juga menyebutkan sektor usaha/perusahaan atau jenis pekerjaan yang membolehkan pengusahanya tetap mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional termasuk saat Lebaran Idul Fitri sesuai kesepakatan bersama dan memberi uang lembur.

Aturan bayar uang lembur karyawan masuk kerja saat libur nasional dalam keputusan Menakertrans kala itu Jacob Nuwa Wea yang diteken pada 31 Oktober 2003 merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang membolehkan lembur pada hari libur nasional sesuai aturan tersebut yakni:

“Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.” (Pasal 2)

Baca Juga: MACET! Jalur Puncak Diberlakukan One Way, Mobil Arah Bandung Diimbau Lewat Jalan Alternatif ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x