Rumus Cara Hitung Uang Lembur Karyawan Masuk Kerja di Libur Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

- 25 April 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran
Ilustrasi uang lembur untuk karyawan yang masuk kerja di libur Lebaran /Iqbalnuril / Pixabay

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah contoh simulasi hitung upah lembur libur Lebaran:

Baca Juga: Pencurian Helm di Jalan H. Gofur Bandung Barat Terekam CCTV, Wajah Pelaku Terlihat Jelas

Ada seorang pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta. Maka, cara menghitung upah kerja lemburnya yaitu:

1. Hitung Upah Per Jam
Rumus dalam menghitung upah per jam: “Upah bulanan dibagi 173”
Rp4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah