"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," kata Auliansyah dikutip dari ANTARA.
Adapun tersangka yang ditangkap berjumlah tiga orang dan ditangkap di tiga kota yang berbeda. Merekaadalah IAS (26) yang ditangkap di Salatiga, E (29) ditangkap di Balikpapan, dan AM (21) ditangkap di Sukabumi.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel, 1 unit komputer, dan akun twitter @askrlfess dan email [email protected] dari tersangka IAS.
Baca Juga: Catat, Ini Tips Puasa untuk Ibu Hamil Agar Selalu Sehat
"Kemudian barang bukti tersangka E yaitu dua unit ponsel, satu akun twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit lapotop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," lanjutnya.
Para tersangka disangkakan dengan UU ITE dengan anmanan hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***