Aturan Jumlah Penukaran Uang Baru BI di Kas Keliling Jelang Lebaran 2023, Catat Sebelum Pilih Lokasi

- 28 Maret 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi uang baru.
Ilustrasi uang baru. /Neng Anne Mustika/Bagikanberita.com

PRFMNEWS – Selain lokasi, aturan terkait jumlah penukaran uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023 dari Bank Indonesia (BI) melalui layanan Kas Keliling juga penting diketahui.

Aturan tentang penukaran uang baru Bank Indonesia jelang Lebaran 2023 perlu dipahami agar Anda lebih mudah saat sudah mendatangi lokasi Kas Keliling yang dipilih sebelumnya.

Adapun periode jadwal penukaran uang baru Bank Indonesia jelang Lebaran 2023 berlangsung mulai dari tanggal 27 Maret sampai 19 April.

Baca Juga: Ada 5.066 Titik, Begini Cara Cek Lokasi, Prosedur, Syarat Penukaran Uang Baru BI Jelang Lebaran 2023

Dikutip dari laman resmi BI, berikut adalah aturan penukaran uang baru lewat layanan Kas Keliling jelang Lebaran 2023:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi Kas Keliling yang dipilih.

Baca Juga: Ngabuburit Kekinian, Naik Bandros di Tiap Kecamatan Bandung Selama Bulan Puasa, Cek Tarif dan Jadwalnya

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui Kas Keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling merupakan wujud komitmen BI dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang baru layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Baca Juga: Apa Saja Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa? Simak Penjelasannya

Penukaran uang baru melalui Kas Keliling yang disediakan Bank Indonesia hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat Anda lihat dan pilih pada aplikasi PINTAR.

Waktu penukaran uang baru melalui Kas Keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang juga dapat dilihat pada aplikasi PINTAR saat memilih lokasi.

Layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x