Soal Larangan Bukber Pejabat, Ridwan Kamil: Saya Dapat Penjelasan Mendagri Mana yang Boleh dan Tidak

- 27 Maret 2023, 21:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas Jabar


PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan siap mematuhi larangan buka puasa bersama (bukber) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama bulan Ramadhan 2023.

Ridwan Kamil juga menyatakan sudah mendapat penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian terkait batasan acara buka puasa bersama yang dilarang atau diperbolehkan oleh Presiden Jokowi.

Dari keterangan Mendagri, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa acara bukber selama Ramadhan 2023 dilarang dilakukan jika digelar oleh pejabat yang juga mengundang pejabat lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Umumkan Jadwal Pembukaan Museum di Masjid Raya Al Jabbar

"Saya telah mendapatkan penjelasan dari Pak Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini. Yang tidak boleh, bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Ridwan Kamil, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Sedangkan yang masih diperbolehkan, lanjut Kang Emil, adalah para pejabat di daerah buka puasa bersama dengan kaum dhuafa di wilayahnya.

Pejabat daerah juga tidak dilarang bukber jika diundang oleh masyarakat yang sekaligus menjadi ajang pertemuan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada kepala daerah.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

"Jadi Pak Mendagri mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya (itu boleh)," terangnya.

Ditegaskan oleh Kang Emil dari pernyataan Mendagri bahwa di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan dan makanannya berlebihan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x