PRFMNEWS – Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban umat muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karenanya, umat muslim perlu mengetahui hal – hal apa saja yang hukumnya makruh dilaksanakan ketika puasa.
Makruh secara bahasa berarti mubghadh (yang dibenci). Secara istilah berarti sesuatu yang dilarang oleh syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan.
Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa Bagi Ibu Hamil Agar Tetap Fit dari Kemenkes
Disampaikan Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi A l-A tsary yang dilansir dari laman Kemenag, berikut hal – hal yang makruh dilakukan saat puasa :
1. Bekam
Berbekam merupakan metode pengobatan dengan mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Namun bekam saat puasa merupakan makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyebabkan orang berbekam untuk berbuka.
Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah. Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”