Tegas! Jokowi Minta Thrifting Pakaian Bekas Impor Disetop: Pelaku Bisnisnya Sudah Banyak yang Ketemu

- 16 Maret 2023, 09:20 WIB
Presiden Republik Indonesia, Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri
Presiden Republik Indonesia, Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait maraknya pelaku bisnis thrifting berupa pakaian bekas hasil impor dari luar negeri yang diperjualbelikan di Indonesia melalui Thrift shop.

Menanggapi keberadaan thrift shop yang memperjualbelikan pakaian bekas hasil impor ini, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan untuk menghentikan dan melarang aktivitas para pelaku bisnis ilegal tersebut.

“Jadi yang namanya impor pakaian bekas itu stop,” kata Presiden Jokowi dikutip prfmnews.id dari Sekretariat Kabinet RI, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Ridwan Kamil Tegaskan Kontak SMK Hanya Minta Nasehati Guru yang Komen ‘Maneh’

Menurut Jokowi, bisnis pakaian bekas hasil impor melalui thrift shop sangat mengganggu para pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Itu (bisnis thrifting pakaian bekas hasil impor) mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” ungkap Presiden.

Jokowi pun memastikan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri para pelaku bisnis thrifting berupa pakaian bekas impor ini.

Baca Juga: Tahun Depan, BRT Listrik Bakal Mulai Mengaspal di Jalanan Kota Bandung

Menurut Presiden, sejauh ini sudah ada beberapa pelaku bisnis thrifting tersebut yang diamankan.

"Sudah saya perintahkan untuk dicari betul, dan ini sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," ucap Kepala Negara.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah melarang bisnis pakaian bekas hasil impor dari negara-negara lain yang diperjualbelikan melalui Thrift shop.

Baca Juga: Warga Jangan Khawatir, Yana Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Stabil

Impor pakaian bekas tidak diizinkan karena akan merugikan para pelaku UMKM tanah air khususnya yang bergerak di bidang industri tekstil.

Larangan impor pakaian bekas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x