Polri Siap Turun Tangan Tindak Bisnis Thrift Shop Pakaian Impor

- 15 Maret 2023, 14:30 WIB
Pasar Cimol Gedebage, salah satu tempat thrifting di Bandung.
Pasar Cimol Gedebage, salah satu tempat thrifting di Bandung. /

PRFMNEWS - Polri siap menindak tegas para pelaku bisnis Thrift Shop yang menjual pakaian impor bekas ke Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihanya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Polri diakuinya siap bekerjasama.

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," tutur Ramadhan dikutip dari PMJNews, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Peringatan untuk Pengusaha Bisnis Thrift Shop di Bandung dari Zulkifli Hasan: Akan Disita dan Musnahkan

Ia mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.

Baca Juga: Teten Tolak Thrifting Impor, Minta Bea Cukai Awasi Importir Pakaian Bekas Ilegal di Gedebage

Namun pakaian bekas berbahaya jika dilihat dari sisi kesehatan. Sebab pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x