Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Berubah, Begini Ketentuannya

- 16 Maret 2023, 09:00 WIB
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh /

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

Baca Juga: Tedy Rusmawan Respon Positif Rencana Angkutan Massal di Bandung Raya

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Itulah tadi syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh yang sebaiknya harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk memesan tiket kereta api.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x