2. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
4. Usia di bawah 6 tahun: