Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Berubah, Begini Ketentuannya

- 16 Maret 2023, 09:00 WIB
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh /

2. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Baca Juga: Infrastruktur Khusus BRT Bandung Raya Dibangun Tahun Depan, Target Beroperasi Layani 17 Koridor di 2026

3. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

4. Usia di bawah 6 tahun:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x