Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Berubah, Begini Ketentuannya

- 16 Maret 2023, 09:00 WIB
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh
Syarat keberangkatan kereta api jarak jauh /

PRFMNEWS – Syarat naik kereta api jarak jauh belum berubah, simak ketentuannya berikut ini.

Disampaikan melalui sosial media Instagram @keretaapikita bahwa syarat naik kereta api jarak jauh belum berubah.

“Hingga hari ini, KAI masih menerapkan syarat perjalanan sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022,” seperti dikutip prfmnews.id hari ini Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Ridwan Kamil Tegaskan Kontak SMK Hanya Minta Nasehati Guru yang Komen ‘Maneh’

Berikut syarat naik KA jarak jauh:

1. Usia 18 Tahun ke Atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

2. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Baca Juga: Infrastruktur Khusus BRT Bandung Raya Dibangun Tahun Depan, Target Beroperasi Layani 17 Koridor di 2026

3. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

4. Usia di bawah 6 tahun:

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

Baca Juga: Tedy Rusmawan Respon Positif Rencana Angkutan Massal di Bandung Raya

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Itulah tadi syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh yang sebaiknya harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk memesan tiket kereta api.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x