Tak Sembarangan, KAI Punya 5 Aturan Ambil Foto-Video di Stasiun dan Saat Perjalanan di Dalam Kereta Api

- 27 Februari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang KA.
Ilustrasi penumpang KA. /PT KAI

PRFMNEWS – Mengabadikan momen dalam bentuk foto maupun video di stasiun atau saat dalam perjalanan kereta api (KA) memang jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan sejumlah penumpang.

Namun ingat, ada aturan dan syarat pengambilan foto atau video di area stasiun maupun saat berada di dalam perjalanan kereta api yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

PT KAI menerapkan aturan pengambilan foto dan video di area stasiun maupun dalam kereta api semata-mata demi menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang bersama.

Baca Juga: KAI Daop 2 Siapkan 250 Ribu Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Tahun Ini, Bisa Dipesan H-45 Keberangkatan

Berikut ini aturan pengambilan foto dan video di stasiun dan dalam kereta api yang diberlakukan PT KAI:

1. Untuk dokumentasi pribadi
Anda bebas mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api selama untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang
Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api (PPKA), serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Anda hanya diperbolehkan mengabadikan momen secara bebas selama berada di area penumpang/public area.

Baca Juga: Isi SE Kemenkes soal Waspada KLB Infeksi Flu Burung ke Manusia, Termasuk Pengawasan Pelaku Perjalanan

3. Perhatikan perangkat
Anda dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta api jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang boleh digunakan secara bebas antara lain, kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan foto atau video sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.

Kelompok Tertentu Harus Ada Izin

4. Perlukah minta izin?
Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersial harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.

Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran
Saat Anda mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Baca Juga: Muhammadiyah dan PP PERSIS Sudah Tetapkan Awal Ramadhan dan 1 Syawal 1444 H Sebagai Berikut

Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. KAI menegaskan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

"Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x