18 Lembaga Negara Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya? Ini Penjelasannya

- 22 Juli 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //siedoo.com

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin 20 Juli 2020.

Lalu, bagaimana dengan nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer yang bekerja di lembaga yang dibubarkan tersebut?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan hal tersebut. 

Menurutnya, untuk pegawai yang berstatus PNS, hal demikian telah diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan BKN No. 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, jika ada perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah.

Berdasarkan regulasi tersebut kata dia, PNS akan disalurkan ke instansi pemerintah yang lain.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah, maka PNS (yang bekerja di lembaga tersebut) akan disalurkan ke instansi pemerintah lain," kata Paryono saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19

Namun ia mengatakan, honorer tidak diatur dalam regulasi tersebut.

Yang diatur dalam peraturan tersebut hanya pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipli (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kalau honorer tidak ada aturan bagaimana jika suatu lembaga dibubarkan atau dirampingkan," katanya.

Karena belum ada aturannya, ia mengatakan pihaknya belum memiliki solusi untuk pegawai yang berstatus honorer. "(Untuk honorer) kami belum punya solusi," katanya.

Baca Juga: Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa: Bakalan Kangen

Dikatakan dia, karena sudah ada payung hukumnya, PNS bisa disalurkan ke instansi lain.

Jika tidak bisa disalurkan, dan usianya mencapai 50 tahun, serta masa kerja sudah lebih dari 10 tahun, maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, dan mendapat hak kepegawaian.

Namun lanjut dia, jika usianya belum mencapai 50 tahun, dan tidak disalurkan ke instansi lain, dan masa kerjanya kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu maksimal selama lima tahun.

"Selama lima tahun menunggu itu, bisa disalurkan ke instansi lain. Tapi jika tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x